Home
Walikota Dumai Tingkatkan Program Kesehatan dan Kebersihan | Harta Kekayaan Kaban Keuangan Tapsel terus meningkat tiap Tahun | Wabup Dampingi Paban VI/Taswilnas Ster TNI Serahkan Bansos ke Warga Rupat | Dinkes Bengkalis Periksa Kesehatan 408 JCH Sebelum ke Tanah Suci | Tim Anev SI-ABK Polda Riau Evaluasi Kinerja Personel Polres Rokan Hilir | Tokoh Muda Rohil, Zakifri Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacakada di Sejumlah Parpol
Kamis, 09 Mei 2024
/ Sumatera Utara / 13:01:33 / 21 Pelaku Dari 14 laporan Polisi Kasus Narkoba Mulai Dari Periode Mei Hingga Juni 2020  /
21 Pelaku Dari 14 laporan Polisi Kasus Narkoba Mulai Dari Periode Mei Hingga Juni 2020 
Kamis, 11/06/2020 - 13:01:33 WIB

Realitaonline.com, Tapanuli selatan  - Peredaran Narkoba di negera ini seakan tidak ada Habisnya, terbukti Polres Tapanuli Selatan berhasil mengamankan sebanyak 21 Pelaku dari 14 laporan polisi (LP) kasus narkoba mulai dari periode Mei hingga Juni 2020. Satu diantara 21 tersangka ini merupakan oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). "Satu tersangka yakni, PS (33), merupakan oknum Kades Purbatua, Kecamatan Dolok, Kabupaten Paluta,"kata Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH SIK MH, didampingi Wakapolres Kompol Hamonangan Hasibuan, dalam pemaparannya pada acara konferensi pers, Rabu (10/6/2020) yang berlangsung di Mapolres Tapsel. Ketika di Tangkap, PS tengah bersama dua orang rekannya yakni, AN (40) warga Kampung Kelapa, Lingkungan II, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan dan AI (25) warga Desa Pangirkiran, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Paluta. Diduga, ketiganya hendak melakukan pesta narkoba. Ketiganya, lanjut AKBP Roman, ditangkap pada Senin (1/6/2020) sekira pukul 18.00 WIB di salah satu penginapan yang berada di Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Paluta. Adapun barang bukti yang diamankan saat penangkapan diantaranya, sabu 2 paket total 0,44 gram, seperangkat alat hisap sabu, dan 1 unit sepedamotor Honda Vario tanpa plat. "Jika dirinci, untuk periode Mei telah diamankan 12 tersangka dan Juni 9 tersangka dengan masing-masing 7 LP setiap bulannya. Total barang bukti yang diamankan yakni pada periode Mei untuk ganja 1,90 gram dan sabu 0,48 gram. Sedangkan, periode Juni diamankan ganja 1,54 gram dan sabu 1,55 gram," terang Kapolres. Dikatakan, memang saat ini, untuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tapsel belum terlalu signifikan peningkatannya. Meski demikian, pihaknya berharap masyarakat tetap waspada terhadap peredaran narkoba karena saat ini peredarannya sudah menyentuh hingga ke pemukiman Warga di pedesaan hingga perkampungan di wilayah Tapsel. (M.S )
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com